BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada era atau zaman modern ini sangat banyak warga
Negara Indonesia sendiri baik itu orang tua, pemuda maupun anak-anak yang belum
memahami tentang UUD 45. Bagaimana pengertian UUD 45 itu dan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
Oleh Karena itu, dengan adanya pembuatan makalah ini
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca agar dapat memahami tentang
apa itu pengertian UUD 45 maupun pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 45.
B.
Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk
melengkapi bahan dan sekaligus penambahan nilai dari mata kuliah “PANCASILA” .
Dan juga untuk memberikan pengatahuan kepada pembaca agar lebih memahami pengertian
UUD 45 maupun pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan UUD 45.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian UUD
45
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan
naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Bagian
pembukaan, terdiri atas 4 alinea
2. Bagian
batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2
ayat aturan tambahan.
3. Bagian
penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal
18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan
penjelasan belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan
dalam berita republic Indonesia pada tanggal15 Februari 1946, penjelasan
terebut telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian UUD 45 seperti
yng dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar menurut UUD 45 adalah
hukum tertulis. Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi pemerintah, lembaga
Negara/masayarakat, serta bagi warga Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai
hukum, undang-undang itu berisikan
norma-norma, aturan-aturan\ atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber hukum,
peraturan atau keputusan pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah harus
berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada
akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata
aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati kedudukan
yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum
yang kedudukannya lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Selain UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada
hokum lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 45 dinyatkan
sebagai “Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis’ yang dikenal dengan sebutan
konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan
yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar. Dengan adanya konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Isi daripada UUD 1945 bersifat singkat, yaitu hanya
berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan, dan 2
ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan UUD Negara lain
seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula jika dibandingkan dengan
konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 juga
bersifat supel.
Sifat singkat dan supel dari UUD 45 ini dinyatakan
dalam penjelsan yang memuat alas an sebagai berikut;
1. UUd
sudah cukup apabila memuat aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis
besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara
Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social. Sedangkan
penyelenggaraan aturna-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang-undang
yang lebuh mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
2. Masyarakat
dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena
harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat, dan tidak perlu
tergesa-gesa memberikan kristansi.
3. Sifat
dari atran tertulis itu mengikat, karena itu makin supel (elastic) sifat aturan
itu, makin baik dan harus dijaga agar system UUD jangan sampai ketinggalan
zaman dan jangan sampai membuat Undang-undang yang lekas usang.
Adanya sifat dari UUD 45 tidak berarti bahasa UUD
tidak lengkap atau mengabaikan kepastian hukum, karena untuk aturuan-aturan
pokok atau penyelenggaraannya lebuh lanjut dapat diserahkan pada aturan-aturan yang
kedudukannya lebih rendah meskipun UUD itu tidak sempurna. Apabila semangat
penyelenggara pemerintah itu baik, UUD itu tentu tidak akan merintangi jalannya
Negara.
B.
Pokok-pokok
Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
1. Makna
Tiap-tiap Alinea Pembukaan
a. Alinea
Pertama Berbunyi :
“ Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”.
Hal
ini menunjukan kuatnya pendirian dan keteguhan bangsa Indonesia menghadapi
masalah kemerdekaan melawan penjajah serta untuk menentang dan menghapuskan
penjajahan ditas dunia.
Alinea ini mengungkapkan tentang suatu dalil objektif
yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,
sehingga harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia dapat
merasahakan hak asasinya. Disinilah nilai moral luhur dari pernyataan
kemerdekaan Indonesia, selain dalil objektif ada juga kandungan dari alinea
tersebut yaitu pernyataan subjektif, yakni apresiasi bangsa Indonesia sendiri
untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Dalil diatas meletakan tugas/kewajiban kepada
bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk
penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
b. Alinea
kedua berbunyi :
“ Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Apa yang dikehendaki oleh par apengantar kemerdekaan
ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha
untuk terus mewujudkannya.
Alinea ini menunjukan adanya ketepatn dan ketajaman
penilaian,yaitu:
1) Bahwa
perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai kepada tinkat yang menentukan.
2) Bahwa
momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan.
3) Bahwa
kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih ahrus diisi
dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
c. Alinea
ketiga berbunyi :
“ Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta
pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan. Dan alinea ini juga mewujudkan
ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Alinea
keempat berbunyi :
“ Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berdaulat rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/ perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Alinea ini merumuskan dengan padat “tujuan dan
prinsip-prinsip dasar“ untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah
menyatakan dirinya merdeka.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat ini mengandung adanya penegasan :
1) Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2) Negara
berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3) Negara
Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu :
-
Ketuhanan Yang
Maha Esa
-
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
-
Persatuan
Indonesia
-
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
-
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok-Pokok
Pikiran yang Terkandung dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam
batang tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok
pikiran yang dimaksud teriri dari empat pokok pikiran yaitu :
a. Pokok
pikiran pertama : Persatuan
“
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Dalam pengertian ini diterima pengertian Negara persatuan,
Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi, Negara mengatasi segala
macam paham golongan atau perseorangan. Negara menurut pengertian ini
menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah
yanag menjadi suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini
menunjukan pokok pikiran “Persatuan” dengan pengertian yang lazim, Negara.
Penyelengara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan
Negara diatas kepentingan golongan atau perseorangan.
b.
Pokok pikiran
kedua : “Keadilan Sosial”
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ini merupakan pokok
pikiran “Keadilan Sosial”yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat.
c.
Pokok pikiran
ketiga : “Kerakyatan”
Yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945, Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas Kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. Oleh Karen itu, system Negara yang termasuk dalam
Undang-undang dasar harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan/perwakilan.
Alinea ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia, pokok pikiran “kedaulatan rakyat” yang menyatakan
kedaulatan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun hasil Amandemen UUD 1945
yang tercantum dalam pasal 6A ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan langsung oleh rakyat”. Hal ini membuktikan adanya perubahan kedaulatan
rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat.
d.
Pokok pikiran
keempat : “ Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”
e.
Yang terkandung dalam “Pembukaan”
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi
mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lain intuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab”, ini membuktikan bahwa
pokok pikiran ini merupakan dasar falsafah Negara Pancasila.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pengertian UUD
1945 ialah hukum tertulis atu keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun
atas tiga bagian yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
2.
Pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu terdapat dalam makna tiap-tiap
alinea pembukaan UUD 1945.
3.
Pokok pikiran
terdiri atas empat pokok pikiran yaitu, Persatuan, Keadilan sosial, Kerakyatan,
dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Saran
Akhirnya makalah ini memang jauh dari sempurna dan Semoga
makalah ini dapat bermanfaat, kami megharapkan kritik dan saran dari pembaca
demi kemajuan kita bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Karya
anda, Surabaya. Pancasila.
Ø H.
Subandi Al-Mursadi, SH, MH. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi.
Redaksi karya Anda,
Surabaya. Kamus Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar