Rabu, 31 Oktober 2012

Makalah Pancasila Tentang UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada era atau zaman modern ini sangat banyak warga Negara Indonesia sendiri baik itu orang tua, pemuda maupun anak-anak yang belum memahami tentang UUD 45. Bagaimana pengertian UUD 45 itu dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
Oleh Karena itu, dengan adanya pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembaca agar dapat memahami tentang apa itu pengertian UUD 45 maupun pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 45.
B.     Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk melengkapi bahan dan sekaligus penambahan nilai dari mata kuliah “PANCASILA” . Dan juga untuk memberikan pengatahuan kepada pembaca agar lebih memahami pengertian UUD 45 maupun pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan UUD 45.
  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian UUD 45
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.      Bagian pembukaan, terdiri atas 4 alinea
2.      Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.      Bagian penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan penjelasan belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan dalam berita republic Indonesia pada tanggal15 Februari 1946, penjelasan terebut telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian UUD 45 seperti yng dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar menurut UUD 45 adalah hukum tertulis. Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara/masayarakat, serta bagi warga Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai hukum,  undang-undang itu berisikan norma-norma, aturan-aturan\ atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber hukum, peraturan atau keputusan pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati kedudukan yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Selain UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hokum lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 45 dinyatkan sebagai “Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis’ yang dikenal dengan sebutan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Dengan adanya konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam  Undang-Undang Dasar.
Isi daripada UUD 1945 bersifat singkat, yaitu hanya berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan UUD Negara lain seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula jika dibandingkan dengan konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 juga bersifat supel.
Sifat singkat dan supel dari UUD 45 ini dinyatakan dalam penjelsan yang memuat alas an sebagai berikut;
1.      UUd sudah cukup apabila memuat aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social. Sedangkan penyelenggaraan aturna-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang-undang yang lebuh mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
2.      Masyarakat dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat, dan tidak perlu tergesa-gesa memberikan kristansi.
3.      Sifat dari atran tertulis itu mengikat, karena itu makin supel (elastic) sifat aturan itu, makin baik dan harus dijaga agar system UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan jangan sampai membuat Undang-undang yang lekas usang.
Adanya sifat dari UUD 45 tidak berarti bahasa UUD tidak lengkap atau mengabaikan kepastian hukum, karena untuk aturuan-aturan pokok atau penyelenggaraannya lebuh lanjut dapat diserahkan pada aturan-aturan yang kedudukannya lebih rendah meskipun UUD itu tidak sempurna. Apabila semangat penyelenggara pemerintah itu baik, UUD itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara.
B.     Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
1.      Makna Tiap-tiap Alinea Pembukaan
a.       Alinea Pertama Berbunyi :
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Hal ini menunjukan kuatnya pendirian dan keteguhan bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah serta untuk menentang dan menghapuskan penjajahan ditas dunia.
            Alinea ini mengungkapkan tentang suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sehingga harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia dapat merasahakan hak asasinya. Disinilah nilai moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia, selain dalil objektif ada juga kandungan dari alinea tersebut yaitu pernyataan subjektif, yakni apresiasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
            Dalil diatas meletakan tugas/kewajiban kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
b.      Alinea kedua berbunyi :
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
            Apa yang dikehendaki oleh par apengantar kemerdekaan ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk terus mewujudkannya.
            Alinea ini menunjukan adanya ketepatn dan ketajaman penilaian,yaitu:
1)      Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai kepada tinkat yang menentukan.
2)      Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3)      Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih ahrus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.       Alinea ketiga berbunyi :
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
            Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan. Dan alinea ini juga mewujudkan ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Alinea keempat berbunyi :
“ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berdaulat rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/ perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
            Alinea ini merumuskan dengan padat “tujuan dan prinsip-prinsip dasar“ untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini mengandung adanya penegasan :
1)      Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)      Negara berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3)      Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu :

-          Ketuhanan Yang Maha Esa
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam batang tubuh UUD 1945.
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud teriri dari empat pokok pikiran yaitu :
a.       Pokok pikiran pertama : Persatuan
“ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pengertian ini diterima pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
              Jadi, Negara mengatasi segala macam paham golongan atau perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah yanag menjadi suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukan pokok pikiran “Persatuan” dengan pengertian yang lazim, Negara. Penyelengara Negara dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau perseorangan.
b.      Pokok pikiran kedua : “Keadilan Sosial”
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ini merupakan pokok pikiran “Keadilan Sosial”yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
c.       Pokok pikiran ketiga : “Kerakyatan”
              Yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas Kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh Karen itu, system Negara yang termasuk dalam Undang-undang dasar harus berdasarkan kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.
              Alinea ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran “kedaulatan rakyat” yang menyatakan kedaulatan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
              Namun hasil Amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 6A ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat”. Hal ini membuktikan adanya perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat.
d.      Pokok pikiran keempat : “ Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab”
e.                     Yang terkandung dalam “Pembukaan” Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lain intuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafah Negara Pancasila.

 

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pengertian UUD 1945 ialah hukum tertulis atu keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas tiga bagian yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
2.      Pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu terdapat dalam makna tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945.
3.      Pokok pikiran terdiri atas empat pokok pikiran yaitu, Persatuan, Keadilan sosial, Kerakyatan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab.
B.     Saran
      Akhirnya makalah ini memang jauh dari sempurna dan Semoga makalah ini dapat bermanfaat, kami megharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kemajuan kita bersama.
 
DAFTAR PUSTAKA

Ø  Karya anda, Surabaya. Pancasila.
Ø  H. Subandi Al-Mursadi, SH, MH. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi.
Redaksi karya Anda, Surabaya. Kamus Internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar